Jakarta - Sidang praperadilan empat pengamen korban salah tangkap digelar di PN Jaksel. Empat pengamen itu menuntut ganti rugi dengan totalnya sekitar Rp 700 juta.
Foto
Begini Jalannya Praperadilan 4 Pengamen Korban Salah Tangkap

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan empat pengamen Cipulir terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan Kementerian Keuangan, Senin (22/7/2019).
Empat pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 186.600.000 per pemohon terhadap terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan.
Agenda sidang praperadilan tersebut yakni pembacaan permohonan dari pemohon. Permohonan dibacakan oleh kuasa hukum keempat pengamen dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian
Seusai pembacaan permohonan, Hakim memberikan waktu kepada termohon untuk memberikan jawabannya. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (23/7/2019).
Oky Wiratama Siagian berbincang dengan para pengamen usia sidang.