Jakarta - Eks Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi jalan sidang tuntutan. Jaksa KPK menuntut penyuap Rommy itu dibui selama 2 tahun.
Foto
Jaksa KPK Tuntut Penyuap Romahurmuziy 2 Tahun Bui

Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Dalam sidang tuntutan tersebut jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menghukum Muhammad Muafaq Wirahadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik itu diyakini jaksa terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Muafaq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Total pemberian Muafaq untuk Rommy sebesar Rp 91,4 juta yang menjadi anggota DPR saat itu. Selain Rommy, jaksa mengatakan Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada staf khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, Gugus Joko Waskito. Muafaq memberikan uang Rp 20 juta kepada Ketua DPW PPP Jatim Musyaffak Noer, serta memberikan uang Rp 2 juta ke Haris Hasanudin. Pemberian uang itu berkaitan seleksi jabatan tersebut.