Jakarta - Baiq Nuril bersama Rieke Diah Pitaloka dan tim pengacaranya menemui Jaksa Agung M Prasetyo. Kedatangan Baiq Nuril itu untuk mengajukan penangguhan eksekusi.
Foto
Didampingi Rieke, Baiq Nuril Temui Jaksa Agung

Baiq Nuril mengenakan batik dan kerudung, didampingi Rieke Diah Pitaloka, dan tim pengacaranya mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Kedatangan Baiq Nuril itu untuk mengajukan penangguhan eksekusi.
Rieke mengatakan kedatangan Baiq Nuril ke Kejagung menyerahkan lebih dari 100 surat permohonan penangguhan. Surat tersebut terdiri dari berbagai instansi dan perorangan.
Usai pertemuan tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo memastikan menunda eksekusi terpidana kasus pelanggaran ITE, Baiq Nuril. Penundaan dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Prasetyo mengatakan, eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kasus Baiq Nuril disebut Prasetyo mendapat perhatian banyak pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini menimbang amnesti untuk Baiq Nuril
Prasetyo pun mengatakan Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi. Menurut Prasetyo, hukum bukan sekedar mencari keadilan dan kebenaran tapi kemanfaatan harus diperhatikan.
Sebelumnya, Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dalam kasus UU ITE yang melibatkan kepala sekolahnya, Muslim.
Sebelumnya, Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dalam kasus UU ITE yang melibatkan kepala sekolahnya, Muslim.