Jakarta - KPK menggelar barang bukti uang suap yang disita dalam OTT Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Uang berbagai pecahan itu totalnya lebih dari Rp 666 juta.
Foto
KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang Suap Gubernur Kepri

Penyidik menunjukkan barang bukti uang suap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp 666 juta.
Uang dalam berbagai pecahan itu antara lain SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3), USD 5.303 (Rp 74.557.528,5), Euro 5 (Rp 79.120,18), RM 407 (Rp 1.390.235,83), Riyal 500 (Rp 1.874.985,75), dan Rp 132.610.000.
Selain menunjukkan barang bukti, KPK juga telah menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka berkaitan dengan suap dan gratifikasi.Β
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun diduga KPK menerima suap untuk memberikan izin reklamasi kepada pengusaha bernama Abu Bakar.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan adanya alasan investasi di balik korupsi yang dilakukan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Alasan itu dinilai Basaria tidak dapat diterima.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka Nurdin Basirun dengan didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Nurdin Basirun (Gubernur Kepri), Edy Sofyan (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri), Budi Hartono (Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri), dan Abu Bakar (swasta).
Barang bukti uang suap itu dimasukkan ke dalam tas hitam.