Jakarta - Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begini ekspresi Ratna saat mendengarkan pembacaan vonis oleh hakim.
Foto
Ekspresi Ratna Sarumpaet Saat Divonis 2 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet terlihat tegang saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet sesekali memegang kening dan kepalanya saat hakim membacakan vonis untuk dirinya.
Dalam sidang ini, Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara.Β
Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.
Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Ratna Sarumpaet. Hal yang memberatkan, Ratna sebagai publik figur menurut hakim seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak.
Vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet jauh dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ratna 6 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet merasa tetap yakin perbuatannya bukan lah keonaran, dia mengaku sejak awal kasusnya adalah politik.
Ratna Sarumpaet dipidana dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atiqah Hasiholan terlihat tegang mendengarkan pembacaan vonis untuk ibunya itu.
Atiqah Hasiholan mengaku bersyukur vonis ibunya, Ratna Sarumpaet, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Ratna Sarumpaet langsung menghampiri dan memeluk Atiqah Hasiholan usai sidang.
Ratna tetap keberatan atas vonis itu. Dia menilai unsur keonaran tidak terbukti seperti dalam dakwaan JPU, namun pertimbangan hakim menyebut ada benih-benih keonaran.
Ratna memberikan salam sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.