Jakarta - Hary Suwanda dan Raymond Rawung diperiksa KPK. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto.
Foto
KPK Dalami Kasus Suap Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta

Dua orang terdakwa Hary Suwanda (batik baru) dan Raymond Rawung, tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
Agus saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap. Agus diduga menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin. Sendy merupakan pengusaha yang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan Alvin merupakan pengacaranya.
Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. Dia diduga menyuap Agus untuk memperberat tuntutan pada pihak lain tersebut. Namun belakangan Sendy berdamai dengan pihak lain itu, tetapi kesepakatan suap diduga KPK masih berlangsung.