Jakarta - Subdit 1 Dirtipid Siber Bareskrim Polri menangkap sindikat penipuan melalui online yang beromzet miliaran rupiah. Pelaku yang diamankan sebanyak lima orang.
Foto
Polisi Gulung Sindikat Penipuan Online Beromzet Miliaran Rupiah

Para pelaku dihadirkan dalam rilis di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Para pelaku dihadirkan dengan memakai baju tahanan. Tangan mereka juga diikat.
Para pelaku melancarkan aksinya lewat media sosial. Modusnya dengan menawarkan kendaraan mobil murah yang dilakukan pelelangan.
Aksi penipuan ini dikendalikan oleh seorang tahanan dari dalam lapas.
Para pelaku yang diamankan berinisial MF, MA, AF, KRY, dan AT. Mereka dikendalikan oleh HAS yang berupakan narapidana di salah satu lapas di Sumut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memberikan penjelasan soal pengungkapan kasus penipuan tersebut.
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku.
Barang bukti yang diamankan mulai dari 15 unit handphone, buku tabungan dan ATM berbagai bank, serta uang tunai sebesar Rp 5 juta.