Jakarta - Eks Dirut PLN Sofyan Basir jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Di sidang kali ini majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Sofyan Basir.
Foto
Ekspresi Sofyan Basir Saat Eksepsinya Ditolak Hakim

Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sofyan Basir terhadap dakwaan jaksa dalam perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2019).
Sidang perkara yang menjerat eks Dirut PLN itu dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi.
Tim penasihat hukum Sofyan Basir sebelumnya keberatan dengan pasal dakwaan yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Hakim menolak keberatan tim penasihat hukum itu karena penerapan pasal dakwaan jaksa KPK tidak berlebihan.
Selain itu, tim penasihat hukum dalam eksepsi juga keberatan dakwaan jaksa yang menyebut Sofyan Basir membantu atau memfasilitasi mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen/Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Hakim mengatakan Sofyan terlibat dalam di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumahnya terkait pembahasan proyek ini.
Atas pertimbangan itu, hakim berpendapat dakwaan yang disusun jaksa KPK sudah cermat dan lengkap menguraikan tempat dan waktu.
Atas ditolaknya eksepsi ini, maka sidang pemeriksaan kasus Sofyan Basir akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi oleh JPU KPK pada 15 Juli 2019.