4 Eks Anggota DPRD Kalteng Divonis Terkait Suap Limbah Sawit

Foto

4 Eks Anggota DPRD Kalteng Divonis Terkait Suap Limbah Sawit

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 17:27 WIB

Jakarta - 4 Eks anggota DPRD Kalteng menjalani sidang vonis kasus suap limbah sawit di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka divonis 4 dan 5 tahun penjara.

Para terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah (kiri-kanan) Borak Milton, Punding Bangkan, Edy Rosada dan Arisavanah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Dua anggota DPRD itu adalah Borak Milton dan Punding Ladewiq divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.Β 
Keduanya diyakini jaksa menerima suap senilai Rp 240 juta yang diberikan oleh Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja.
Selain pada keduanya, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 2 mantan anggota DPRD Kalteng lainnya, yaitu Edy Rosada dan Arisavanah.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik pada keempatnya selama tiga tahun.
Keempat anggota DPRD Kalteng itu telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
4 Eks Anggota DPRD Kalteng Divonis Terkait Suap Limbah Sawit
4 Eks Anggota DPRD Kalteng Divonis Terkait Suap Limbah Sawit
4 Eks Anggota DPRD Kalteng Divonis Terkait Suap Limbah Sawit
4 Eks Anggota DPRD Kalteng Divonis Terkait Suap Limbah Sawit
4 Eks Anggota DPRD Kalteng Divonis Terkait Suap Limbah Sawit
4 Eks Anggota DPRD Kalteng Divonis Terkait Suap Limbah Sawit


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads