Jakarta - MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Dengan putusan ini, Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
Foto
Momen MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga
Kamis, 27 Jun 2019 22:11 WIB

Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).Β
Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga.Β
MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.Β
Tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana menyimak pembacaan amar putusan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Komisioner KPU dan Bawaslu saling berpelukan seusai sidang.