Sofyan Basir Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat

Foto

Sofyan Basir Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat

Ari Saputra - detikNews
Senin, 24 Jun 2019 14:09 WIB

Jakarta - Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sofyan didakwa melakukan pemufakatan jahat.

Sofyan Basir menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa dan eksepsi penasihat hukum.
Sofyan Basir didakwa jaksa KPK membantu memfasilitasi pemberian suap dari Johanes Budisutrisno kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.
Sofyan dijerat melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Sofyan membantu Eni selaku anggota DPR mendapatkan suap dari Kotjo. Kotjo adalah pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan Basir langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu--melalui pengacaranya--menyebut dakwaan jaksa padanya tidak jelas.
Sofyan Basir Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat
Sofyan Basir Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat
Sofyan Basir Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat
Sofyan Basir Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat
Sofyan Basir Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat
Sofyan Basir Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat
Sofyan Basir Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads