Jakarta - Tim kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan dua ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Mereka memberikan keterangan secara bersamaan.
Foto
Dua Ahli Paslon 01 Beri Keterangan di Sidang MK

Dua ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum paslon 01 adalah Profesor Edward Omar Sharif Hiraiej dari UGM dan Dr. Heru Widodo (kanan).
Dr. Heru Widodo adalah doktor di hukum pemilu yang khususnya TSM.
Profesor Edward Omar Sharif Hiraiej memberikan keterangan di atas mimbar yang sempat diprotes olehΒ Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.
Akhirnya, Hakim Suhartoyo lantas memberikan usulan kepada ketua majelis hakim Anwar Usman agar dua ahli (Eddy dan Heru Widodo) yang diajukan oleh tim Jokowi hari ini diperiksa dengan posisi duduk. Β
Tak hanya itu, keduanya juga diperiksa bersamaan agar tepat persis seperti saat ahli dari tim BW memberikan keterangan.
Dua ahli dihadirkan paslon 01 untuk menjawab tudingan kecurangan TSM dari segi hukum.
Ahli akan mengkaji aspek-aspek pidana ihwal TSM serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh sejumlah lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, jaksa, pengadilan pidana, serta proses penyelesiannya.
Profesor Edward Omar Sharif Hiraiej memberikan keterangannya.
Momen saat Suhartoyo lantas memberikan usulan kepada ketua majelis hakim Anwar Usman agar dua ahli (Eddy dan Heru Widodo) yang diajukan oleh tim Jokowi hari ini diperiksa dengan posisi duduk.
Ahli yang dihadirkan tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Dr Heru Widodo, bicara soal sejarah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak pernah mendiskualifikasi calon dalam Pemilu.