Jakarta - Enam terdakwa kasus korupsi massal DPRD Sumut menjalani sidang lanjutan. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi.
Foto
Enam Terdakwa Korupsi Massal DPRD Sumut Jalani Sidang Lanjutan

Enam dari 38 terdakwa kasus korupsi massal anggota DPRD Sumut menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Sidang tersebut memiliki agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Keenam terdakwa yang menjalani sidang lanjutan tersebut adalah Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung dan Syahrial Harahap.
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Chaidir Ritonga hadir sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan tersebut. Ada sejumlah 38 terdakwa yang terkait kasus korupsi massal tersebut. Mereka disidang dalam beberapa kelompok, beberapa di antaranya sudah sampai pada tahap vonis.
Tiga puluh delapan anggota DPRD Sumut di era Gubernur Gatot Pujo Nugroho didakwa menerima suap untuk mengesakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.