Jakarta - Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 digelar di Mahkamah Konstitusi. Tim hukum kedua pasangan capres-cawapres pun hadir dalam sidang tersebut.
Foto
Sidang Perdana Sengketa Pilpres Digelar di MK

Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dibuka, Jumat (14/6/2019).
Tim hukum dari kedua pasangan capres-cawapres pun hadir di sidang perdana sengketa Pilpres 2019 tersebut. Yusril Ihza Mahendra bersama sejumlah tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin hadir di sidang perdana tersebut.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, turut hadir di sidang perdana tersebut.
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 itu dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman.
Usman memastikan hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi dan sumpahnya.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno membacakan gugatan Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembacaan gugatan dibacakan oleh ketua tim kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto.
Di awal persidangan tim hukum pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meminta interupsi. Interupsi dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf berawal ketika ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto (BW) membacakan permohonan.
Berdasarkan gugatan yang diperoleh detikcom, gugatan yang dibacakan oleh Bambang merupakan gugatan versi perbaikan. Bukan gugatan pertama sebagaimana yang dimuat di website MK.
Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggugat KPU terkait hasil Pilpres 2019. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menjadi pihak terkait.