Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menangguhkan penahanan Mustofa Nahrawardaya tersangka kasus dugaan hoax. Begini ekspresi Mustofa saat keluar dari Bareskrim.
Foto
Ekspresi Mustofa Nahra Keluar dari Tahanan Bareskrim
Senin, 03 Jun 2019 15:46 WIB

Mustofa Nahra dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Foto: Dok. Istimewa)