Jakarta - KPK menggelar barang bukti uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Imigrasi Mataram, Selasa (28/5). Barang bukti uang itu sebesar Rp 1,2 miliar.
Foto
Ini Barang Bukti Uang Suap Kakanim Mataram

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menggelar barang bukti uang di kantornya.
Uang suap yang diamankan sebesar Rp 1,2 miliar.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram Kurniadie sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Suap tersebut pemberian dari Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL) guna menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Penyidik mengeluarkan satu per satu barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Imigrasi Mataram.
Alexander Marwata mengatakan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat.Β