Jakarta - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir kembali jalani pemeriksaan terkait kasus suap PLTU Riau 1. Usai resmi ditahan Sofyan Basir diborgol dan kenakan rompi oranye.
Foto
Pakai Rompi Oranye, Sofyan Basir Diperiksa KPK

Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir kembali menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik KPK pada hari ini, Selasa (28/5/2019). Sofyan merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir sebelum diperiksa mengenai sembilan pertemuan yang dilakukan dengan Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Setya Novanto, hingga Idrus Marham terkait kesepakatan proyek PLTU Riau. Kini Sofyan ada kemungkinan akan didalami soal pertemuan tersebut.
KPK resmi menahan Sofyan Basir tadi malam setelah menjalani pemeriksaan. Saat ditahan, Sofyan enggan berkomentar panjang.
Dalam pusaran kasus ini, Sofyan sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.
Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya.