Jakarta - Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sidang kali ini Ratna dituntut 6 tahun penjara.
Foto
Ekspresi Ratna Sarumpaet Saat Dituntut 6 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Di sidang kali ini Ratna dituntut 6 tahun penjara karena jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoax penganiayaan.
Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, turut hadir di sidang tuntutan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan.
Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.
Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.
Selama menjalani rawat inap, Ratna Saraumpaet menurut jaksa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis. Foto-foto wajah lebam dan bengkak itu disebut jaksa dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung lewat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB.
Keluarga yang hadir di sidang tersebut tak kuasa menahan kesedihan saat mendengar Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara.
Selain itu, Ratna juga sempat meminta Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pesannya terkait penganiayaan kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018. Hingga akhirnya, Ratna bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Prabowo kemudian menggelar jumpa pers usai pertemuan tersebut.
Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.