Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus skimming ATM Ramyadjie Priambodo ke kejaksaan. Ramyadjie dibawa ke kejaksaan dengan memakai sebo.
Foto
Pakai Sebo, Ramyadjie Priambodo Digiring ke Kejaksaan

Ramyadjie keluar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019) pukul 11.19 WIB.
Ramyadjie dibawa ke kejaksaan dengan memakai penutup wajah atau sebo.
Ramyadjie mengenakan baju tahanan.
Sebelum dibawa ke kejaksaan, Ramyadjie diperiksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya.
Ramyadjie dikirim ke kejaksaan dengan pengawalan ketat polisi.
Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019.
Polisi menangkap Ramyadjie setelah menyelidiki laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening. Modus pembobolan rekening yang dilakukan Ramyadjie adalah dengan skimming.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, dari kartu-kartu ATM hingga mesin ATM.