Jakarta - Masa tenang Pemilu 2019 sudah dimulai sejak Minggu (14/4/2019). Namun, sejumlah APK milik caleg masih terpajang di jalanan Jakarta Utara.
Foto
APK Caleg Masih Bertebaran di Jakarta Utara

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik caleg masih bertebaran di jalanan kawasan Jakarta Utara meski telah memasuki masa tenang Pemilu 2019, Senin (15/4/2019).
Masa tenang Pemilu 2019 telah dimulai sejak Minggu (14/4/2019) kemarin. Meski begitu, sejumlah APK caleg masih menghiasi sisi jalanan ibu kota.
Masa tenang Pemilu 2019 akan berlangsung sejak tanggal 14 April hingga 16 April sebelum diselenggarakannya pencoblosan pada 17 April mendatang.
Di masa tenang tersebut para peserta Pemilu maupun Pilpres dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk melalui spanduk dan baliho.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai peserta perlu bertanggung jawab untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang.
Menurut Titi, APK tersebut harus mulai dibersihkan dan kegiatan bersih-bersih APK tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pengawas pemilu dan Satpol PP, melainkan juga menjadi tanggung jawab para peserta Pemilu 2019.
Sejumlah APK caleg masih terpasang di sejumlah jalan di Jakarta Utara meski telah memasuki masa tenang Pemilu 2019.
Sejumlah APK tersebut seharusnya telah diturunkan memasuki masa tenang Pemilu 2019. Sebab di masa tenang para peserta Pemilu 2019 tak dibolehkan untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Sejumlah APK caleg yang telah diturunkan oleh petugas di Jakarta Utara.
Penurunan APK caleg tersebut tak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pengawas Pemilu dan Satpol PP, melainkan juga menjadi tanggung jawab para peserta Pemilu 2019.