Jakarta - KPU mengumumkan harta kekayaan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Berapakah besaran kekayaan pasangan capres-cawapres tersebut?
Foto
Harta Kekayaan Jokowi 50 M Parabowo 1,9 T

KPU mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan capres-cawapres peserta pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Pengumuman LHKPN itu dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman, Ketua KPK Agus Rahardjo, Komisioner KPK Evi Novida Ginting Manik, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Sekjen KPU Arief Rahman Hakim, Direktur Program TKN Jokowi-Ma'ruf Aria Bima, dan Bendahara BPN Prabowo-Sandi Simon Mantiri.
Menurut LHKPN, kekayaan capres Joko Widodo (Jokowi) diketahui sebesar Rp 50 miliar.
Sedangkan kekayaan capres Prabowo Subianto sebesar Rp 1,9 triliun.
Sementara itu, total laporan harta kekayaan cawapres Ma'ruf Amin sebesar Rp 11 miliar. Sedangkan cawapres Sandiaga Uno diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 5 triliun.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan masing-masing paslon telah memberikan surat kuasa kepada KPU untuk membacakan LHKPN. Surat kuasa ini diberikan pada 12 April 2019.
Dalam acara tersebut hadir Ketua KPK Agus Rahardjo, Direktur Program TKN Jokowi-Ma'ruf Aria Bima, dan Bendahara BPN Prabowo-Sandi Simon Mantiri.