Jakarta - Proses pengurusan formulir A5 atau pindah tempat mencoblos diperpanjang hingga 10 April 2019. Warga Jakbar pun ramai-ramai datangi kantor KPU untuk mengurusnya.
Foto
Warga Ramai-ramai Urus Surat Pindah Tempat Mencoblos di Jakbar

Warga ramai-ramai berkumpul di kantor KPU Jakarta Barat untuk mengurus formulir A5 atau pindah tempat mencoblos, Selasa (9/4/2019).
Sebagian warga mengaku telah antre sejak pagi hari agar dapat mengurus formulir A5 jelang pelaksanaan Pemilu 2019.
Untuk mengurus formulir A5 selain mengisi formulir juga membawa fotokopi KTP.
Layanan pindah memilih ini berlangsung sejak 1 April hingga 10 April 2019 bagi pemilih dengan keadaan tertentu.
Sejumlah warga mengantre untuk memproses surat pindah tempat mencoblos di KPU Jakarta Barat.
Salah seorang warga menunjukkan surat keterangan usai mengurus formulir A5 atau surat pindah tempat mencoblos.
Sejumlah warga nampak berfoto di depan KPU Jakarta Barat usai mengurus formulir A5.
Proses pelayanan pengurusan pindah tempat mencoblos ini telah dibuka KPU sejak Senin (1/4/2019) hingga Rabu (10/4/2019) esok. Pelayanan pengurusan pindah tempat mencoblos ini akan diselenggarakan hingga H-7 jelang pelaksanaan Pemilu 2019.