Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Foto
Tok! Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara
Senin, 08 Apr 2019 22:26 WIB

Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi terbukti menerima suap dan gratifikasi.