Jakarta - Proses pengajuan formulir A5 atau pindah tempat pencoblosan ramai dilakukan di KPUD Jakarta Pusat.
Foto
Antusiasme Warga Ajukan Formulir A5

Potret antusias warga saat mengurus formulir A5.
Proses pengajuan formulir A5 atau pindah tempat pencoblosan ramai dilakukan di KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
Pendaftaran pengurusan formulir A5 ini terbuka untuk asisten rumah tangga, karyawan, atau warga dengan profesi lain yang tidak bisa berada di tempat tinggalnya pada hari pencoblosan.Β
Banyaknya orang yang mengajukan formulir A5 berasal dari mereka yang bekerja dan kuliah di Jakarta.
Jumlah pengajuan formulir A5 akan terus bertambah seiring dengan diperpanjangnya waktu hingga 10 April 2019 mendatang.
Sesuai putusan MK perpanjangan waktu tersebut hanya berlaku pada 4 kategori force majeure. Pertama sakit, tertimpa bencana, menjadi narapidana dan menjalankan tugas saat pemungutan suara. Untuk alasan lain, A5 tidak bisa dikeluarkan.