Amien Rais Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

ADVERTISEMENT

Foto

Amien Rais Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Grandyos Zafna - detikNews
Kamis, 04 Apr 2019 11:14 WIB

Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi di sidang Ratna Sarumpaet.

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi persidangan terdakwa hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Pantauan detikcom, Amien tiba pukul 08.34 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (4/4/2019). Amien datang mengenakan baju berwarna biru dan bercorak putih.
Di ruang sidang Amien sempat memberi hormat kepada Ratna.
Amien juga sudah disumpah oleh mejelis hakim. Dia berjanji akan bersaksi sesuai dengan fakta.
Sebelumnya, Koordinator JPU Daroe Trisadono mengatakan saksi yang dipanggil hari ini ada 4 orang, yaitu Amien Rais serta tiga anggota Polri, yakni Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman.
Dalam surat dakwaan, dipaparkan tentang pertemuan Ratna dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Ikut hadir Amien Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, Sugiono, dan Nanik Sudaryati. Menurut jaksa, Nanik Sudaryati menyampaikan kronologi penganiayaan Ratna kepada Prabowo dalam pertemuan.
Seusai pertemuan, Prabowo Subianto pada pukul 20.00 WIB, Selasa, 2 Oktober 2018, menggelar jumpa pers di kantor pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jl Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jaksel. Dalam jumpa pers itu, hadir Amien Rais, Nanik Sudaryati, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Djoko Santoso.
Ratna didakwa jaksa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Dia disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka. 
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Amien Rais Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
Amien Rais Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
Amien Rais Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
Amien Rais Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
Amien Rais Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
Amien Rais Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
Amien Rais Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
Amien Rais Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
Amien Rais Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
Amien Rais Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT