Jakarta - Nama Alexander Muskitta ikut terbawa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa KPK.
Foto
Alexander Muskitta Diperiksa KPK Terkait Suap Krakatau Steel

Alexander Muskitta tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2019). Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan kepada Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, dan disetujui dalam kebutuhan barang dan peralatan di emiten berkode saham KRAS itu. Mulanya, pengadaan tersebut bernilai masing-masing Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Alexander diduga berperan sebagai perantara suap dari kontraktor pada direktur BUMN itu. Para kontraktor yang diajukan Alexander ke Wisnu pun telah diatur untuk memberikan commitment fee atau 'biaya' untuk memuluskan proyek.
Atas perbuatannya itu KPK menetapkan Alexander Muskitta bersama tiga orang lainnya yaitu Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ini.
Alexander pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.