Usai Vonis 8 Bulan, Hercules Dikawal Ketat Aparat Polisi

Foto

Usai Vonis 8 Bulan, Hercules Dikawal Ketat Aparat Polisi

Rifkianto Nugroho - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 18:07 WIB

Jakarta - Hercules Rozario Marshal divonis hukuman 8 bulan penjara. Usai sidang berlangsung ia pun keluar ruangan dikawal ketat sejumlah aparat kepolisian.

Hercules Rozario Marshal divonis hukuman 8 bulan penjara. Hercules pun dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Usai sidang vonis diselenggarakan, sejumlah pihak kepolisian nampak bersiaga untuk mengawal Hercules di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Sebelumnya Hercules merasa diperlakukan berlebihan terkait pengamanan dari Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Jakarta Barat (Jakbar).

Ia pun sempat mengatakan bahwa dirinya bukan teroris sehingga tak perlu adanya pengawalan pengamanan khusus.

Selain pengawalan pengamanan khusus, personel polisi berseragam juga turut dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang vonis Hercules.

Usai sidang, Hercules langsung dikawal petugas kepolisian untuk dibawa ke rumah tahanan. Ia pun nampak duduk di bangku depan mobil tahanan tersebut.

Usai Vonis 8 Bulan, Hercules Dikawal Ketat Aparat Polisi
Usai Vonis 8 Bulan, Hercules Dikawal Ketat Aparat Polisi
Usai Vonis 8 Bulan, Hercules Dikawal Ketat Aparat Polisi
Usai Vonis 8 Bulan, Hercules Dikawal Ketat Aparat Polisi
Usai Vonis 8 Bulan, Hercules Dikawal Ketat Aparat Polisi
Usai Vonis 8 Bulan, Hercules Dikawal Ketat Aparat Polisi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads