Jakarta - Hercules Rozario Marshal divonis hukuman 8 bulan penjara. Usai sidang berlangsung ia pun keluar ruangan dikawal ketat sejumlah aparat kepolisian.
Foto
Usai Vonis 8 Bulan, Hercules Dikawal Ketat Aparat Polisi

Hercules Rozario Marshal divonis hukuman 8 bulan penjara. Hercules pun dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Usai sidang vonis diselenggarakan, sejumlah pihak kepolisian nampak bersiaga untuk mengawal Hercules di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Sebelumnya Hercules merasa diperlakukan berlebihan terkait pengamanan dari Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Jakarta Barat (Jakbar).
Ia pun sempat mengatakan bahwa dirinya bukan teroris sehingga tak perlu adanya pengawalan pengamanan khusus.
Selain pengawalan pengamanan khusus, personel polisi berseragam juga turut dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang vonis Hercules.
Usai sidang, Hercules langsung dikawal petugas kepolisian untuk dibawa ke rumah tahanan. Ia pun nampak duduk di bangku depan mobil tahanan tersebut.