Begini Ekspresi Hercules Usai Divonis 8 Bulan Penjara

Foto

Begini Ekspresi Hercules Usai Divonis 8 Bulan Penjara

Rifkianto Nugroho - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 17:53 WIB

Jakarta - Hercules Rozario Marshal divonis hukuman 8 bulan penjara. Hercules dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.

Hercules terlihat menunjuk-nunjuk usai divonis majelis hakim.
Sidang vonis untuk Hercules digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Jl S Parman, Rabu (27/3/2019).
Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hercules bersama-sama sejumlah orang pada Rabu, 8 Agustus 2018 mendatangi areal tanah dengan 8 ruko di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakbar, dengan sertifikat hak guna bangunan PT Nila Alam. Hercules dan kelompoknya datang atas permintaan Handy Musawan. Handy disebut majelis hakim menjanjikan fee untuk Hercules dan kelompoknya. Di lokasi, anak buah Hercules kemudian memasang papan plang yang bertuliskan tanah milik Thio Ju Auw.
Pemasangan plang menurut hakim tidak dizinkan pemilik lahan yakni PT Nila Alam. "Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," kata hakim.
Atas putusan ini, pengacara Hercules dan jaksa sama-sama pikir-pikir.Β 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hercules sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa di PN Jakbar.
Hercules meninggalkan ruang sidang.
Begini Ekspresi Hercules Usai Divonis 8 Bulan Penjara
Begini Ekspresi Hercules Usai Divonis 8 Bulan Penjara
Begini Ekspresi Hercules Usai Divonis 8 Bulan Penjara
Begini Ekspresi Hercules Usai Divonis 8 Bulan Penjara
Begini Ekspresi Hercules Usai Divonis 8 Bulan Penjara
Begini Ekspresi Hercules Usai Divonis 8 Bulan Penjara
Begini Ekspresi Hercules Usai Divonis 8 Bulan Penjara
Begini Ekspresi Hercules Usai Divonis 8 Bulan Penjara
Begini Ekspresi Hercules Usai Divonis 8 Bulan Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads