Jakarta - Dua hakim nonaktif PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan diperiksa KPK. Mereka Diperiksa terkait kasus suap penanganan perdata di PN Jaksel.
Foto
KPK Periksa Dua Hakim Nonaktif PN Jaksel

Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan diperiksa KPK.
Kedua hakim nonaktif itu diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, dua diantaranya adalah dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga.
Atas perbuatannya itu, Iswahyu Widodo dan Irwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.