Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Soal Suap dan Gratifikasi

Foto

Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Soal Suap dan Gratifikasi

Ari Saputra - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 21:00 WIB

Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Irwandi diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019), menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain itu, staf khusus gubernur Aceh nonaktif Irwandi, Hendri Yuzal, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini jaksa perantara suap untuk Irwandi.
Hendri Yuzal dan Saiful Bahri diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irwandi diyakni jaksa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Irwandi juga diyakini jaksa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Uang tersebut berasal dari beberapa proyek yang dikerjakan para pengusaha. Irwandi juga bersama-sama orang kepercayaannya Izil Azhar menerima uang gratifikasi dari proyek Dermaga Sabang.
Atas perbuatan itu, Irwandi diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Soal Suap dan Gratifikasi
Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Soal Suap dan Gratifikasi
Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Soal Suap dan Gratifikasi
Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Soal Suap dan Gratifikasi
Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Soal Suap dan Gratifikasi
Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Soal Suap dan Gratifikasi
Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Soal Suap dan Gratifikasi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads