Jakarta - Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, menjalani sidang perdana kasus suap SPAM. Kakek berusia 72 tahun itu mengenakan kursi roda saat sidang.
Foto
Berkursi Roda, Dirut PT WKE Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto menjalani sidang perdana kasus suap proyek pengadaan system penyediaan air minum (SPAM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Agenda sidang itu mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Kakek berusia 72 tahun itu nampak mengenakan kursi roda saat tiba dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun, sempat memastikan kepada Budi apakah dirinya bisa mengikuti sidang sebelum memulai proses peradilan hari ini.
Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, diduga terlibat perkara suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ia diduga menyuap sejumlah pejabat Kementrian PUPR untuk memuluskan proyek pengadaan system penyediaan air minum (SPAM) diΒ beberapa daerah di Indonesia.