Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Materai

Foto

Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Materai

Lamhot Aritonang - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 13:11 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 9 orang pelaku pemalsu materai. Aksi para pelaku disebut merugikan negara hingga Rp 30 miliar.

Polda Metro Jaya menangkap 9 orang pelaku pemalsuan materai. Para tersangka telah memproduksi ribuan materai palsu hingga merugikan negara puluhan miliar, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Ditjen Pajak pada 25 Oktober 2018. Sebuah komplotan pembuat dan pengedar materai palsu beraksi dengan cara memasarkan materai palsu buatannya ke situs jual beli online.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan kerugian negara akibat peredaran materai palsu itu mencapai Rp 30 miliar.

Barang bukti yang dapatkan polisi saat melakukan penangkapan pun turut ditampilkan bersama 9 orang tersangka. Barang bukti yang turut ditampilkan itu berupa materai sudah jadi dan setengah jadi, bahan pembuatan materai, mesin cetak, dan buku rekening. Barbuk itu pun ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

Komplotan ini menjual materai dengan harga yang jauh lebih murah dari harga asli agar masyarakat tertarik untuk membeli secara online.

Para pelaku ini diketahui sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 257 UU Nomor 13/1985 tentang bea materai. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Materai
Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Materai
Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Materai
Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Materai
Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Materai
Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Materai
Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Materai


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads