Padang - Caleg AH akhirnya ditangkap polisi setelah sempat kabur dari Sumatera Barat ke Jabodetabek. AH yang diduga mencabuli anak kandungnya dijerat pasal berlapis.
Foto
Ini Tampang Caleg di Sumbar yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya

AH awalnya dilaporkan istri dan anaknya ke polisi sejak 7 Maret 2019. AH diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.Β (ist)
AH kemudian resmi ditetapkan oleh Polres Pasaman Barat menjadi tersangka pencabulan anak sendiri pada Kamis 14 Maret 2019. (ist)
Setelah ditetapkan tersangka, AH menghilang melarikan diri.Β Dia diduga kabur ke Jakarta sepekan setelah mengetahui dirinya dilaporkan. (ist)
AH lalu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena kabur dari Pasaman Barat. (ist)
Pelarian AH tak berlangsung lama. Pada Minggu (17/3), AH ditangkap polisi saat turun dari bus AKAP dan menggunakan mobil travel menuju Kota Padang dan turun di Pauh, Padang. (ist)
AH kini dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (ist)