Jakarta - Romahurmuziy diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketum PPP. Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP pengganti Rommy.
Foto
Romahurmuziy Lengser, Suharso Monoarfa Plt Ketum PPP

PPP menggelar konferensi pers terkait kasus yang membelit Romahurmuziy (Rommy) di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Romahurmuziy diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP. Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP pengganti Rommy.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Amir Uskara mengatakan Suharso nantinya akan dikukuhkan sebagai Plt Ketum PPP dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan pemberhentian Rommy didasari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Dia mengatakan, sesuai aturan partai, ketua umum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK harus diberhentikan.
KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Diduga Romahurmuziy menerima duit total Rp 300 juta untuk membantu meloloskan seleksi.
KPK menerangkan, Romahurmuziy diduga menerima duit Rp 250 juta dari Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim pada 6 Februari 2019. Sedangkan Muafaq diduga menyetor duit Rp 50 juta untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.