Jakarta - Polda Metro mengungkap sindikat pencurian mobil dengan modus sopir pribadi, penadahan dan tindak pidana tentang jaminan Fidusia. Sebanyak 8 pelaku diamankan.
Foto
Ini Tampang Sindikat Curanmor yang Diamankan Polda Metro

Sebanyak 8 tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menggelar barang bukti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).
Mobil yang diamankan itu sebanyak 53 unit.
Puluhan mobil itu dipasangi garis polisi.
Para tersangka dikenakan Pasal 372 KHUP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Para tersangka dihadirkan dalam rilis dengan tangan diborgol dan diikat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti hasil pencurian kendaraan bermotor.
Para tersangka terus menunduk saat dihadirkan dalam rilis di Mapolda Metro Jaya.
Selain mobil pribadi, polisi juga mengamankan sebuah truk.
Pihak kepolisian langsung menyerahkan mobil kepada pemiliknya usai rilis.
Bagi warga yang kehilangan mobil bisa menghubungi call center.