Jakarta - Empat anggota DPRD Kalteng jalani sidang perdana kasus suap. Keempat anggota DPRD itu terjerat kasus korupsi pencemaran limbah sawit.
Foto
Empat Anggota DPRD Kalteng Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Empat anggota DPRD Kalimantan Tengah menjalani sidang perdana kasus suap pencemaran limbah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Keempat anggota DPRD itu adalah Edy Rosada (batik merah), Punding Bangkan (baju putih), Borak Milton (batik coklat) dan Arisavanah (batik biru).
Empat anggota DPRD Kalteng itu disebut menerima suap dari Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja senilai Rp 240 juta.
Sidang perdana keempat anggota DPRD Kalimantan Tengah itu beragendakan pembacaan dakwaan.
Hakim menyebut kasus ini bermula ketika ada laporan serta adanya pemberitaan media massa mengenai 7 perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Dari 7 perusahaan itu, salah satunya perusahaan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di bawah PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (PT SMART).