Jakarta - Komisi III DPR memutuskan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim konstitusi periode 2019-2024.
Foto
DPR Pilih Aswanto dan Wahiduddin Jadi Hakim Konstitusi

Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, Erma Suryani Ranik dan anggota Komisi III, Asrul Sani saat mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Rapat tersebut digelar di ruang Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (12/3/2019).
Komisi III DPR memutuskan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim konstitusi periode 2019-2024. Aswanto dan Wahiduddin merupakan calon hakim konstitusi petahana.
Trimedya mengatakan Aswanto dan Wahiduddin terpilih secara aklamasi. Kesepuluh fraksi di Komisi III menyetujui Aswanto dan Wahiduddin sebagai hakim konstitusi.Β
Wakil Ketua Komisi III F-Demokrat, Erma Suryani Ranik mengungkapkan alasan terpilihnya Aswanto dan Wahiduddin. Dia menyebut kedua sosok tersevut memiliki integritas dan konsistensi.
Selanjutnya, Aswanto dan Wahiduddin akan ditetapkan sebagai hakim konstitusi lewat sidang paripurna DPR. Komisi III telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Sebelumnya, ada 11 calon hakim konstitusi yang ikut dalam proses seleksi selain Aswanto dan Wahiduddin.