Jakarta - Pengacara Lucas menjalani sidang tuntutan karena terbukti membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro. Ia pun dituntut 12 tahun penjara. Begini ekspresinya.
Foto
Begini Ekspresi Lucas saat Dituntut 12 Tahun Penjara

Pengacara Lucas menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru, Lucas bersiap menghadapi sidang tuntutan. Pengacara yang pernah menangani kasus mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro itu dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lucas diyakini jaksa bersalah karena terbukti membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro.
Perbuatan Lucas dibantu dengan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Dina Soraya. Lucas meminta Dina Soraya membantu melarikan Eddy Sindoro.
Atas perbuatannya itu, Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.