Jakarta - Isu mengenai revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merebak di masyarakat. Komnas HAM pun menggelar diskusi yang membahas masuknya militer dalam urusan sipil
Foto
Komnas HAM Gelar Diskusi Bahas Militer dalam Urusan Sipil
Jumat, 01 Mar 2019 13:13 WIB

Komnas HAM RI menggelar diskusi dengan tema 'Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil' di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Sejumlah tokoh hadir menjadi pembicara, diantaranya peneliti LIPI, Syamsudin Harris, Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dan Direkur Imparsial, Al-Araf.
Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo memaparkan pandangannya dalam diskusi yang membahas kemungkinan masuknya militer dalam urusan sipil di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Isu mengenai wacana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya pasal 47 menarik perhatian publik. Revisi UU TNI itu dianggap dapat mengembalikan dwifungsi TNI yang sebelumnya telah dihapus melalui konstitusi.