Jakarta - Richard Muljadi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Setelah dua kali ditunda, akhirnya hakim mengetok palu dengan vonis hukuman 1,5 tahun ke Richard.
Foto
Tok! Kasus Kokain Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun

Richard Muljadi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Ini adalah sidang vonis ketiga cucu salah satu konglomerat Indonesia itu setelah dua kali sebelumnya sidang ditunda karena hakim dan Richard tengah dalam kondisi sakit.
Persidangan dimulai dan Richard dipersilakan duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Richard.
Dalam sidang tersebut Richard nampak didampingi oleh sang istri, Shalvynne Chang yang selalu setia hadir di setiap sidang Richard Muljadi.
Ketua majelis hakim Krisnugroho membacakan amar putusan yang berisi menjatuhkan pidana atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan
Sang istri, Shalvynne Chang, mendengarkan amar putusan hakim atas vonis sang suami yang terbukti mengonsumsi narkotika.
Perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. hakim Krisnugroho pun memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi RSKO.