Bandung - Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di PN Bandung. Ia akan menghadapi sidang kasus penganiayaan terhadap remaja.
Foto
Ekspresi Habib Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap remaja di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
Habib Bahar tiba di ruang sidang PN Bandung dengan mengenakan gamis dan peci putih serta dibalut dengan pashmina berwarna senada. Ia nampak sesekali tersenyum saat memasuki ruang sidang.
Agenda sidang perdana Habib Bahar akan mendengarkan terlebih dahulu dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya dianiaya lantaran mengaku-ngaku sebagai Bahar saat di Bali. Keduanya dianiaya di pondok Pesantren (ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ponpes itu diketahui milik Bahar
Atas kasus itu, Bahar sudah ditetapkan tersangka. Dia ditahan di Mapolda Jabar. Polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.