Jakarta - KPK memeriksa Kepala BPPSPAM Bambang Sudiatmo terkait kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE.
Foto
Kepala BPPSPAM Bambang Sudiatmo Diperiksa KPK

KPK memanggil Kepala Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmo untuk diperiksa oleh penyidik KPK, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Bambang dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap proyek SPAM Kementerian PUPR di sejumlah daerah. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyebut Bambang diperiksa untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare).
Selain memanggil Bambang, KPK memanggil tiga pensiunan anggota Tim Pemantau Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR, yaitu Amiruddin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi, serta PNS bernama Sri Hartoyo sebagai saksi untuk Anggiat.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018. Dari kasus itu, KPK kemudian menetapkan 8 tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi ada 20 proyek juga terkait suap. KPK pun telah menerima pengembalian Rp 14,8 miliar, USD 128.500, dan SGD 28.100 diterima dari 37 pejabat pembuat komitmen (PPK).