Jakarta - Kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi dilimpahkan ke Kejari. Polisi juga akan memeriksa kesehatan tersangka sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejari Bekasi.
Foto
Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi Dilimpahkan ke Kejari

Berkas kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi yang dilakukan tersangka Haris Simamora telah dinyatakan lengkap oleh polisi. Berkas kasus pembunuhan itu pun akan dilimpahkan ke Kejari Bekasi hari ini, Kamis (21/2/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pelimpahan tahap dua merupakan kewajiban polisi, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Berkas itu pun telah dinyatakan lengkap sejak Kamis (6/2/2019) lalu.
Setelah dinyatakan telah lengkap atau P-21, kewajiban penyidik polisi adalah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk menghadapi persidangan.
Sebelum melimpahkan berkas penyelidikan itu ke jaksa, pihak polisi pun akan melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Haris Simamora.
Kasus pembunuhan sekeluarga itu terjadi pada November 2018. Tersangka Haris membunuh satu kaluarga sekaligus, yakni Daperin Nainggolan, Maya Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Arya Nainggolan, karena mengaku sakit hati.
Tersangka menghabisi nyawa para korban menggunakan linggis. Setelah itu, dia kabur sebelum akhirnya ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.