Jakarta - KPK menetapkan tersangka baru terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Raiu-1. Sosok itu ialah pengusaha bernama Samin Tan.
Foto
Pengusaha Samin Tan Tersangka Baru Kasus Suap PLTU Riau-1

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Jubir KPK Febridiansyah memberikan keterangan pers kepada awak media terkait tersangka baru dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga Samin Tan memberi suap Rp 5 miliar kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Pemberian suap yang dilakukan Samin kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah.
Permasalahan yang dimaksud ialah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Syarif menyatakan uang Rp 5 miliar itu diterima Eni melalui staf dan tenaga ahlinya secara bertahap.
Uang yang diberikan Samin itu pun diduga digunakan Eni untuk keperluan sang suami yang maju dalam kontestasi Pilkada di Temanggung.
Atas perbuatannya, Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Samin sendiri telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak September 2018, saat dirinya masih berstatus saksi.