Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia-Sumetera. Barang bukti serta 8 orang tersangka berhasil diamankan polisi.
Foto
Polisi Gagalkan Pengedaran Narkotika Jaringan Malaysia-Sumetera

Satgas I Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba IV Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelaku pengedaran narkotika, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Dalam keterangan pers yang diselenggarakan di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, polisi turut menampilkan barang bukti sabu dan pil ekstasi beserta 8 orang tersangka.
Dirttipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia-Sumatera.
Bareskrim pun kemudian melakukan penyelidikan selama satu bulan hingga kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dalam keterangan pers itu, Eko juga menerangkan perihal proses pengedaran narkoba yang dilakukan secara ship to ship, yaitu narkotika dibawa menggunakan kapal dari malaysia dan kemudian di tengah perjalanan barang haram itu dipindah ke kapal lain.
Polisi turut mengamankan mobil mewah dari tangan para pelaku.
Dua orang dari 8 tersangka yang diamankan polisi pun diketahui merupakan kakak-adik yang berasal dari Sumatera Utara. Pelibatan keluarga itu pun disebut polisi sebagai upaya untuk menjaga kerahasiaan kelompok sindikat narkoba tersebut.
Kedua pelaku kakak-beradik itu pun akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang tindak pidana narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan kasus ini masih akan terus dikembangkan polisi.