Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Begini Ekspresi Buni Yani

ADVERTISEMENT

Foto

Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Begini Ekspresi Buni Yani

Grandyos Zafna - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 21:20 WIB

Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur. Buni Yani dibawa ke Gunung Sindur dari Kejari Depok.

Pantauan di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019), Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.10 WIB.
Didampingi pengacaranya, Aldwin Rahadian, Buni Yani sempat berbicara kepada wartawan.
"Ke Gunung Sindur," kata Buni Yani. Dia lalu dibawa masuk ke mobil tahanan.
Buni Yani juga melakukan salam dua jari.
Buni Yani sempat bermubahalah lagi. "Saya hanya berserah diri kepada Allah, saya sudah bermubahalah," ucap Buni Yani di depan kantor Kejari Depok, yang beralamat di Jalan Boulevard Raya, Depok, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa.
Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Begini Ekspresi Buni Yani
Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Begini Ekspresi Buni Yani
Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Begini Ekspresi Buni Yani
Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Begini Ekspresi Buni Yani
Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Begini Ekspresi Buni Yani
Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Begini Ekspresi Buni Yani
Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Begini Ekspresi Buni Yani


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT