Jakarta - Dua tersangka korupsi proyek fiktif di Maluku Utara kembali jalani sidang. Agenda sidang tersangka yang merupakan kakak-adik itu mendengarkan keterangan saksi.
Foto
Sidang Lanjutan Korupsi Kakak-Adik dari Maluku Utara
Kamis, 31 Jan 2019 16:56 WIB

Mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan adiknya, Zainal Mus, kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009, Kamis (31/1/2019).
Pada saat itu, Ahmad berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Zainal menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, berisi agenda mendengarkan keterangan Gde Sunarta sebagai saksi.
Kasus korupsi yang melibatkan kakak dan adik tersebut disebut merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.