Jakarta - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, Muhammad Nasir diperiksa KPK. Pemeriksaan itu untuk mengusut kemungkinan pelaku baru dalam kasus korupsi itu.
Foto
Eks Kadis PU Diperiksa KPK Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015, Muhammad Nasir, menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut peran dan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Dalam kasus tersebut, Nasir ditetapkan sebagai tersangka karena KPK menduga ia mengondisikan pemenang lelang dan pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 80 milyar dari nilai proyek sebesar Rp 495 milyar.
Menurut Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring, masa penahanan Muhammad Nasir pun diperpanjang oleh KPK selama 30 hari, terhitung dari tanggal 3 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019