Jakarta - Ahmad Dhani resmi ditahan di dalam Rutan Cipinang. Musisi tersebut divonis 1,5 tahun penjara sesuai perintah majelis hakim.
Foto
Ahmad Dhani Resmi Ditahan Kasus Ujaran Kebencian

Musisi bernama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani kini akhirnya merasakan tinggalΒ di dalam Rutan Cipinang karena ujaran kebencian.
Ahmad Dhani ditahan setelah divonis 1,5 tahun penjara sesuai perintah majelis hakim, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani divonis bersalah melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat cuitan di Twitter. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.
Cuitan soal penista agama diunggah di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sela persidangan Dhani masih sempat memberikan salam dua jari.
Meski telah divonis bersalah, Dhani merasa tak pernah merasa melakukan tindakan ujaran kebencian.
Reaksi Dhani setelah dirinya dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 1,5 tahun penjara.
Dhani bersama sejumlah pendukungnya keluar dari ruang sidang sambil melakukan pose salam dua jari.
Dhani pun digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Cipinang.