Berkas Perkara Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dilimpahkan ke Pengadilan

Foto

Berkas Perkara Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dilimpahkan ke Pengadilan

Ari Saputra - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 17:46 WIB

Jakarta - Berkas perkara penyuap Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara Rizal Effendi Padang dinyatakan P21. Perkaranya pun segera disidangkan.

Rizal Effendi Padang, penyuap Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu meninggalkan gedung KPK usai menandatangani berkas P21 di Jakarta, Senin (28/1).
Rizal Effendi Padang dalam waktu dekat akan menjalani persidangan perdana terkait dugaan melakukan suap di sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Usai menandatangan berkas P21, penyuap bupati Pakpak Bharat ini siap disidang.
Rizal meninggalkan gedung KPK dengan pengawalan.
Rizal Effendi Padang dalam waktu dekat akan menjalani persidangan perdana terkait dugaan melakukan suap di sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Berkas Perkara Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas Perkara Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas Perkara Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas Perkara Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas Perkara Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dilimpahkan ke Pengadilan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads